Perlu diketahui tidak hanya warga negara Indonesia yang bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), warna negara asing (WNA) yang kini tinggal di Indonesia berhak memiliki KTP-el. Kartu identitas tersebut dibutuhkan untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan Kesehatan maupun perbankan namun tidak memiliki hak politik seperti memberi suara dalam pemilu.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ada syarat ketat yang harus dipenuhi para WNA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerangkan warga negara asing (WNA) yang bisa dibuatkan e-KTP WNA yakni WNA yang memiliki izin tinggal tetap (KITAP). Selain itu, usia WNA harus di atas 17 tahun atau sudah menikah, dan menunjukkan dokumen perjalanan. Perlu diketahui KTP-el bagi WNA memiliki pembatasan masa berlaku, adapun masa berlaku ini sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dirjen Zudan menambahkan, jika izin tinggal tetap tersebut berlaku selama setahun, maka KTP-el milik WNA tersebut juga akan berlaku selama setahun.
Hal itu berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yaitu disebutkan, Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
Nah, sekian nih informasi terkait Syarat Membuat KTP WNA 2022. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!