Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Perangkat tersebut akan memonitor kondisi lalu lintas dan dapat menjadi media barang bukti pelanggaran lalu lintas. Saat terjadinya pelanggaran, perangkat ETLE akan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Setelah barang bukti diterima, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan pada sumber data kendaraan, Electronic Registration and Identification (ERI). Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Maka, siapapun dapat terkena tilang elektronik ETLE secara sadar maupun tidak sadar. Lalu, bagaiman cara cek kendaraan kena tilang elektronik? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Bagaimana Caranya?
- Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
- Pilih ‘Cek Data’
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat ‘No data available’
- Jika terdapat pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan Anda.
Bagi pengendara yang telah melanggar akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran. Pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi via website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum. Bagi pelanggar akan diberikan waktu hingga delapan hari sejak terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Nah sekian nih informasi terkait Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!