Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Salah satunya adalah akta kematian yang menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Manfaat dari memiliki surat kematian, selain membantu pemerintah dalam mendata penduduk potensial atau data terbaru terkait jumlah penduduk, yaitu untuk mengurus penetapan ahli waris, pensiunan dan perkawinan kembali jika memungkinkan dan bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian. Namun, bagaimana jika mempunyai kasus seperti bayi yang baru lahir kemudian meninggal dunia? Yuk simak artikel ini sampai habis!
Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan jika seorang bayi pernah lahir kedunia hidup beberapa waktu maka jika meninggal dunia harus dibuatkan akta kematian, karena pernah menjalani proses hidup. Untuk proses akta kematian tersebut seperti biasa dengan proses akta kematian seseorang yang pernah hidup dan juga bukan masuk ke kategori “lahir-mati”. Jadi, proses akta kematiannya seperti biasa.
Nah, Sekian informasi terkait Cara Membuat Akta Kematian Anak Yang Baru Lahir 2022. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!