Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dijaga keberadaannya, dikarenakan akta kelahiran adalah bukti sah atas lahirnya seseorang yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak dan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL). Namun, bagaimana jika akta kelahiran hilang karena berbagai macam faktor seperti pencurian atau bencana alam? Tidak usah panik! Anda bisa mengurusnya dengan mudah, simak cara mengurus akta kelahiran yang hilang di artikel ini ya!

Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara yang pertama adalah menyiapkan dokumen pendukung untuk nantinya mengajukan permohonan ke DISDUKCAPIL setempat. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?

  • Surat kehilangan dari kepolisian, bisa diperoleh dari kantor polisi terdekat dari domisili Anda
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi e-KTP atau Kartu Identitas Anak
  • Fotokopi akta kelahiran yang hilang jika ada
  • Fotokopi e-KTP orang tua

Prosedur Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Untuk tata cara mengurus akta kelahiran yang hilang, umumnya dimulai dari mendatangi loket pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Pengajuan pengurusan akta kelahiran yang hilang ini dapat dilakukan oleh pemilik akta yang hilang atau orang tua.

Kemudian, mengisi formulir pendaftaran dengan materai yang telah disiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Permohonan Anda akan diperiksa dan diteliti terlebih dahulu oleh petugas di kantor DISDUKCAPIL.

Jika semua persyaratan sudah lengkap dan formulir sudah diisi dengan benar, permohonan akan segera diproses dan Anda akan diminta untuk menunggu kabar selanjutnya.

Sebagai catatan, prosedur ini adalah prosedur umum yang biasa dilakukan saat mengurus akta kelahiran yang hilang, cara mengajukan permohonan akta kelahiran yang hilang berbeda-beda tergantung masing-masing kebijakan pemerintah di kota Anda.

Biaya Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Selanjutnya pasti muncul pertanyaan, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus akta kelahiran ini? Jawabannya adalah 0 rupiah alias tidak dipungut biaya apapun, sehingga Anda tidak perlu khawatir dan menyiapkan biaya untuk mengurus dokumen ini. Perlu waktu dan tenaga saja untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

Simpan Dokumen dengan Baik

Jika akta kelahiran Anda yang baru sudah jadi, ada baiknya Anda simpan dengan baik dokumen tersebut. Meski tidak dipungut biaya saat mengurusnya kembali, namun tidak sedikit waktu yang diperlukan untuk mengurusnya terlebih lagi jika Anda merupakan orang yang sibuk bekerja atau melakukan bisnis.

sekian tips kali ini dari RT Pintar semoga bermanfaat. Jangan lupa berlangganan aplikasi RT Pintar untuk kemudahan urusan administrasi, sosialisasi dan berkomunikasi sesama warga, bayar iuran lingkungan, hingga melaporkan kejadian yang terjadi di lingkungan perumahan/cluster/rt/rw/paguyuban Anda. RT Pintar punya fitur lengkap untuk mendukung aktivitas warga! Yuk download di Google Play dan App Store!

Author

Write A Comment