RTPINTAR – Saat seseorang menetap di kota atau kabupaten lain karena menikah, bekerja, atau kuliah, ada satu hal penting yang harus diurus , diantaranya pindah Kartu Keluarga (KK). Proses ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu mengurus administrasi di Dukcapil daerah asal (alamat lama) dan di Dukcapil daerah tujuan (alamat baru). Tapi bagaimana jika sudah terlanjur tinggal di tempat baru dan sulit pulang kampung? Gak perlu khawatir, pengurusan pindah KK tetap bisa dilakukan di kantor Dukcapil.
Syarat Pindah Kartu Keluarga di Alamat Baru
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk atau F-1.03
- Fotokopi KK dan KTP
- Kartu Indonesia Anak (KIA)
- Surat pernyataan bersedia menjadi wali serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua atau wali jika seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, sehingga diperlukan kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga
- Anggota keluarga yang berusia di bawah 17 tahun melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua atau wali
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK atau menyewa rumah.
Cara Pindah Kartu Keluarga di Alamat Baru
- Mendatangi kantor Dukcapil
- Melampirkan dokumen persyaratan kepada petugas Dukcapil
- Petugas Dukcapil akan meminta KTP, KIA dan KK lama untuk diterbitkan kembali dengan alamat yang sesuai dengan tempat tinggal baru.
- Dukcapil akan menerbitkan KK baru dengan ketentuan:
- Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, KK akan diterbitkan dengan nomor yang tetap, hanya anggota keluarga yang pindah sudah tidak tercantum pada KK
- Jika kepala keluarga ikut pindah dan anggota lainnya tidak, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan dengan Kepala Keluarga yang berbeda.
Nah sekian nih informasi terkait Cara Pindah Kartu keluarga. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!