Akta kematian menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Kemudian, bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.

Manfaat dari memiliki surat kematian, selain membantu pemerintah dalam mendata penduduk potensial atau data terbaru terkait jumlah penduduk, yaitu untuk mengurus penetapan ahli waris, pensiunan dan perkawinan kembali jika memungkinkan dan Bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian. Tapi bagaimana jika Akta Kematian yang hilang? Bagaimana mengurusnya? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Bagaimana Caranya?

  1. Minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Surat keterangan kehilangan tersebut di bawa ke dukcapil sesuai alamat terakhir (dimana membuat akta kematian dulu dibuat)
  3. Akan di terbitkannya akta kematian kutipan ke 2

Nah sekian nih info terkait Cara Mengurus Akta Kematian Sudah Lama Hilang, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment