RTPINTAR – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah salah satu dokumen penting yang harus disimpan dengan baik dan baik. Namun, sertifikat tanah terkadang sudah kita simpan dengan baik tetapi bisa saja rusak ataupun hilang?. Maka, tidak perlu khawatir karena sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Syarat Mengajukan Sertifikat Pengganti
- Menandatangani formulir permohonan oleh pemohon atau kuasaya di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi KTP, Kartu keluraga pemohon dan kuasa apabila dikuasakaan
- Melampirkan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Membawa Sertifikat asli yang rusak atau fotokopi sertifikat (jika ada)
- Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
- Sertifikat sebaiknya difotokopi dan disimpan di tempat terpisah
Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
- Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah ke kepolisian setempat
- Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN
- Menunjukkn KTP dan KK asli
- Menyerahkan dokumen sesuai dengan persyaratan
- Pertugas BPN akan memeriksan kelengkapan dokumen
- BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti
- Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti
- Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah
Nah sekian nih informasi terkait Sertifikat Rumah Hilang dan Rusak. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!