RTPINTAR – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan Jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Namun, pemilik sertifikat HGB bisa mengubah status tanah menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Mengubah sertifikat HGB menjadi SHM sudah menjadi lumrah dilakukan. Keuntungan kepemilikan SHM dapat bersifat selamanya sedangkan HGB terdapat batas waktu kepemilikannya. Lalu, apa saja syarat dan cara mengurusnya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Syarat yang diperlukan

  • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila diperlukan
  • Fotokopi KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukkan (pada saat pendaftaran hak)
  • Sertifikat HGB
  • Izin Mendirikan Bangunan atau surat keterangan Kepala Desa atau Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Cara Mengubah HGB menjadi SHM

  1. Menyiapkan berkas persyaratan 
  2. Mendatangi Kantor Pertanahan sesuai domisili
  3. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor  Pertanahan
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah
  5. Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah
  6. Jika proses telah selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah
  7. Pemohon dapat mengambil SHM pada loket pelayanan. Perubahan HGB menjadi SHM memerlukan sekitar 5 hari kerja.

Nah sekian nih informasi terkait Sertifikat Tanah Masih HGB? Yuk Urus Agar Jadi SHM. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment