RTPINTAR – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa yang digunakan untuk juga pengurusan administrasi kependudukan. Dokumen tersebut perlu diurus setelah kelahiran bayi. Dengan adanya dokumen ini, seorang anak diakui secara resmi oleh negara Indonesia. Akta kelahiran ada baiknya diurus paling lambat 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Apabila akta kelahiran diurus melewati tenggat waktu, maka akta kelahiran dikategorikan sebagai akta kelahiran istimewa. Lantas, bagaimana cara mengurus akta kelahhiran yang terlambat? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Urus Akta Kelahiran Terlambat

  • Mengisi formulir akta kelahiran (F-2.01)
  • Surat keterangan kelahiran dari dokter /bidan/penolong kelahiran/nahkoda kapal laut/pilot pesawat terbang dengan memperlihatkan dokumen asli
  • Surat keterangan kelahiran asli dari kepala desa/lurah
  • Fotocopy akta perkawinan orang tua
  • Fotocopy keluarga dan KTP kedua orang tua dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa kelahiran terlambat
  • Memperoleh persetujuan dari kepala instansi pelaksana setempat
  • Pelaporan yang diwakilkan agar melengkapi dengan Surat Kuasa

Pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana di tempat yang sesuai dengan domusili KTP yang bersangkutan/orang tua bayi. Setelah persyaratan lengkap, orang tua dapat langsung mengurus pembuatan akta kelahiran anak ke Disdukcapil terdekat. Proses pengerjaan dilakukan dalam 1-5 hari kerja.

Nah sekian nih informasi terkait Mengurus Akta Kelahiran Terlambat. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment