Apakah Anda salah satu orang atau keluarga yang saat ini sudah berhasil membeli rumah dan memiliki rumah sendiri? Jika ya, kami ucapkan selamat ya… Karena saat ini harga sebuah rumah bisa dibilang tidaklah murah dan perlu perjuangan yang berat untuk dapat mewujudkan rumah impian.

Namun tahukah Anda, bahwa urusan rumah tidak hanya sebatas beli lalu tempati lho! Ada beberapa pajak yang terkait dengan rumah perlu Anda ketahui, jangan sampai telat bayar jika tidak mau kena denda. Apa saja jenis pajak rumah? Simak ulasan berikut ini.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pastinya sudah tidak asing lagi di telinga kita. PPN merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan. PPN ini dikenakan kepada pembeli properti sebanyak satu kali saat membeli properti baru pertama kali baik dari pihak pengembang perumahan maupun perorangan. PPN akan dikenakan untuk properti yang nilainya di atas Rp36 juta dan besaran PPN yang dibebankan umumnya sebesar 10% dari nilai transaksi pembelian rumah.

Pajak Properti Bea Balik Nama (BBN)

Pajak Bea Balik Nama (BBN) merupakan pajak yang dibayarkan ketika proses balik nama sertipikat properti dari pihak penjual ke pembeli. Rata-rata besaran BBN sertipikat ini nilainya mencapai 2%, tiap daerah memiliki besaran pajak BBN yang berbeda-beda.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga salah satu yang familiar kita dengar apalagi bagi pemilik properti. Pajak ini biasanya mesti dibayarkan tiap tahun sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1985.

Biaya PBB yang harus dibayarkan oleh pemilik properti sebesar 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak. Adapun pengertian Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah sebesar 20% untuk harga rumah yang nilainya kurang dari Rp1 miliar atau 40% jika harga rumah nilainya melebihi Rp1 miliar.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli properti sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 1997. Adapun cara menghitung BPHTB adalah sebesar 5% x (Nilai Jual Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak.

Nah, itu dia beberapa pajak yang terkait dengan properti atau rumah yang perlu Anda ketahui. Jangan lupa untuk download aplikasi RT Pintar di Google Play dan App Store.

sumber gambar: Nattanan Kanchanaprat from Pixabay

Author

Write A Comment