Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP dan KK. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, dimana masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas.
Membuat e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil setempat. Namun, jika masyarakat belum mempunyai NIK perlu meminta pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Melansir dari Indonesibaik.id dokumen yang tidak perlu surat pengantar yaitu :
- Perekaman dan pencetakan KTP elektronik
- Penggantian KTP elektronik yang hilang dan rusak
- Pindah penduduk
- Akta kelahiran
- Akta kematian
Nah, jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan kini lebih dipermudah lho. Sekian nih informasi terkait membuat Dokumen Kependudukan yang Tidak memerlukan Surat Pengantar. Semoga bermanfaat ya. Jika anda butuh bantuan ketua RT untuk mengurus dokumen kependudukan, Bisa ko!. Melalui RT Pintar anda bisa lho!
Dan jangan lupa untuk download aplikasi RT Pintar dan berlangganan ya. Silahkan download aplikasinya di RT PINTAR PLAY STORE atau RT PINTAR APP STORE!