Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP dan KK. Dan kini membuat dokumen kependudukan lainnya secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil setempat.
Hal itu membuat kepengurusan dokumen kependudukan tersebut lebih mudah. Namun, jika masyarakat belum mempunyai NIK perlu meminta pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili. Dan juga ada beberapa dokumen yang masih membutuhkan pengantar RT, RW, atau kelurahan. Apa saja dokumen tersebut? Yuk simak artikel ini sampai habis.
Dokumen yang Membutuhkan Pengantar
- NIK penduduk dewasa baru pertama masuk kartu keluarga
- Akta bayi lahir di rumah
- Surat kematian yang meninggal di rumah
Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa ada beberapa dokumen yang masih memerlukan pengantar RT, RW dan kelurahan desa, yang pertama pembuatan NIK bagi penduduk dewasa yang baru pertama kali akan dimasukan ke dalam kartu keluarga, yang kedua apabila ada bayi lahir dirumah itu perlu pengantar RT, RW dan kelurahan desa untuk membuat akta kelahiran. Dan yang terakhir adalah apabila ada warga yang meninggal dunia dirumah itu memerlukan pengantar RT, RW dan kelurahan desa.
Nah, jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar RT, RW dan kelurahan desa perlu diingat ya. Sekian nih informasi terkait 3 Daftar Dokumen yang Perlu Pengantar 2022. Semoga bermanfaat ya. Jika anda butuh bantuan ketua RT untuk mengurus dokumen kependudukan, Bisa ko!. Melalui RT Pintar anda bisa lho!
Dan jangan lupa untuk download aplikasi RT Pintar dan berlangganan ya. Silahkan download aplikasinya di RT PINTAR PLAY STORE atau RT PINTAR APP STORE!