Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas jati diri yang dapat diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database kependudukan nasional. e-KTP wajib dimiliki oleh setiap masyarakat indonesia yang sudah memenuhi syarat. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia, maka dari itu seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.

Kegunaan e-KTP tersebut sering kali diperlukan dalam mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, hingga pengurusan kegiatan vaksinasi seperti sekarang. Maka dari itu akan jadi krusial jika e-KTP sampai hilang. Apalagi jika kasusnya e-KTP tersebut hilang saat Anda sedang mudik, tetapi gak perlu khawatir jika Anda kehilangan e-KTP saat sedang mudik. Bagaimana cara mengurusnya? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan proses penggantian e-KTP dapat dilakukan dimana pun tanpa harus kembali ke kota asal.

e-KTP Hilang Saat Mudik

  • Jika kehilangan e-KTP maka untuk mencetak dapat dilakukan dimana pun / dapat diurus dimana pun
  • Syaratnya cukup membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Tidak perlu pengantar RT/RW

Jadi, jika Anda mudik dari Bekasi ke Yogya, e-KTP hilang di Semarang, maka Anda dapat membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisisan dan itu bisa dilakukan di kepolisian Semarang ataupun kepolisian di Yogya, e-KTP tersebut dapat dicetak dimana pun Anda bertemu Dinas Dukcapil, “Ucap Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengurus e-KTP Hilang saat Mudik. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga

Author

Write A Comment