Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas jati diri yang bisa diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database kependudukan nasional. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia. Maka dari itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menahan KTP milik orang lain.
Kenapa?
Melansir dari Indonesiabaik.id, Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang sangat penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Jadi, siapapun yang menahan KTP orang lain itu bersalah, karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya.
Selain itu, KTP yang diberikan kepada masyarakat menjadi salah satu syarat administratif agar yang bersangkutan bisa menerima berbagai layanan publik. Seperti mendapatkan bantuan sosial pendidikan, mendapatkan pelayanan perbankan, dan urusan-urusan lainnya.
Jadi, apabila melakukan penahanan KTP milik orang lain dapat membuat blangko KTP akan cepat habis di Dinas Dukcapil, karena masyarakat yang KTP nya ditahan bisa melakukan pelaporan kehilangan dan akan diberikan KTP yang baru.
Nah, sekian nih informasi terkait Jangan Tahan KTP Milik Orang Lain Ya! Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!