e-KTP merupakan sebuah kartu identitas, yang mana kartu tanda penduduk atau KTP wajib dimiliki oleh setiap masyarakat indonesia yang sudah memenuhi syarat. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia. Dan e-KTP merupakan dokumen yang wajib dibawa ke mana pun bagi seluruh penduduk Indonesia. Lantas bagaiman jika ada kasus seperti penduduk yang sering berpindah domisili? Apakah perlu buat e-KTP baru lagi?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan jika kalian sering pindah tempat atau rumah karena urusan pekerjaan namun tidak memiliki niat untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP. Karena, jika kalian mengganti maka data e-KTP berubah, akibatnya, data di dokumen lain juga harus diganti. Prof Zudan memberikan contoh, misal setahun tinggal di Bekasi dan setahun di Karawang lalu setahun di Cianjur, maka tidak perlu ganti KTP.

“Kalau perlu alamat cukup dengan surat keterangan tepat tinggal. Tetapi bila teman-teman belum tahu akan ditempatkan berapa lama di suatu daerah sebaiknya urus dengan surat pindah, sehingga di daerah baru sudah dengan Kartu Keluarga dan KTP baru,” tutur dia.

Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merubah data e-KTP jika tidak terlalu genting. Dan data yang sudah terekam di e-KTP merupakan data diri yang penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait pelayanan publik. Apabila ada perubahan data e-KTP, hal ini dapat berimplikasi pada perubahan di dokumen lain untuk disesuaikan.

Nah, Sekian informasi terkait Sering Berpindah Domisili, Perlukah Membuat e-KTP Baru?. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment