Buku nikah adalah dokumen resmi dari pemerintah untuk pasangan yang telah sah menikah yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Buku nikah suami dan istri merupakan kutipan dari akta nikah yang dicatatkan oleh KUA sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sudah sah, baik secara agama dan juga secara hukum. Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting sehingga jika buku nikah hilang atau rusak harus segera mencari solusi untuk mengatasinya. Bagaimana cara mengatasinya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.
Sebagaimana diinformasikan pada akun instagram resmi Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) untuk dapat mengganti buku nikah yang hilang atau rusak yaitu :
Cara Mengganti di KUA
Terhadap Buku Nikah yang rusak/hilang, dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.
- Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru.
- Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru.
- Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak/ hilang.
Penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis.
Nah, Sekian informasi Buku Nikah Rusak atau Hilang. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!