Menurut wikipedia marga  adalah nama pertanda dari keluarga mana seorang berasal. Marga lazim ada di banyak kebudayaan di dunia. Marga dalam kebudayaan Barat dan kebudayaan yang terpengaruh oleh budaya Barat umumnya terletak di belakang, sehingga sering disebut dengan nama belakang. Marga menjadi identitas dalam masyarakat dan adat. Marga lebih sering digunakan daripada nama, biasanya nama disingkat saja.

Namun, apakah pernah menemukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya menyematkan nama marga? Penambahan marga untuk nama sangat dimungkinkan terjadi misal karena pernikahan. Lalu, bagaimana memasukkan marga untuk nama di e-KTP?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penambahan marga pada nama ada dua kondisi, yaitu.

  • Pertama, jika pada Akta Kelahirannya sudah memiliki marga namun belum tertuang di e-KTP. Maka tinggal datang ke Dukcapil mengajukan penambahan marga pada nama di e-KTP.
  • Kedua, jika seseorang sejak lahir memang tidak punya marga. Maka, penambahan marga pada nama harus ada putusan pengadilan, seperti halnya ingin menambah ‘bin’ pada nama.

Putusan pengadilan itulah yang menjadi dasar untuk Dukcapil mengabulkan penambahan marga pada nama.

Nah, Sekian informasi terkait Cara Menambahkan Marga Nama di KTP dan KK 2022. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment