Buku Nikah adalah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan. Oleh karena itu, buku nikah diberikan hanya kepada pasangan yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara.

Melalui laman Kementerian Agama, pemerintah memberikan panduan bagi warga untuk dapat mengenali buku nikah asli. Karena saat ini buku nikah palsu banyak beredar, namun warga tidak perlu khawatir. Selain itu, warga juga dapat memeriksa keaslian buku nikah dengan mengeceknya melalui kode QR dan situs khusus yang disediakan Kemenag.

Ciri-ciri Mengecek Buku Nikah

  • Hologram, buku nikah yang dikeluarkan Kemenag dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis. Salah satunya adalah bagian-bagian yang dicetak timbul menggunakan hologram yang sulit dipalsukan. Jika tidak terdapat hologram tersebut, maka bisa termasuk ciri buku nikah palsu.
  • Warna buku, warna dari buku nikah yang palsu umumnya lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. Adapun, buku nikah yang asli menggunakan visible ink multi colour.
  • Jenis kertas, kertas yang digunakan buku nikah palsu adalah kertas HVS biasa. Sementara kertas buku nikah asli menggunakan security printing, yang tidak mudah untuk dipalsukan.
  • Kode QR, buku nikah yang asli telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama terdapat quick response code atau Kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) berbasis web.

Cara Mengecek Buku Nikah Palsu secara Online

  • Kode QR, kode QR yang dicetak pada buku nikah yang terbit mulai tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah. Sementara bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.
  • Simkah, warga dapat mengakses Simkah melalui ponsel pintar untuk melakukan pengecekan status pernikahan seseorang. Simkah merupakan aplikasi berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependududkan (SIAK), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengecek Buku Nikah Asli atau Palsu. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment