Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah juga salah satu dokumen negara yang sangat penting yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keberadaan sertifikat tanah, merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik rumah, karena dengan adanya legalitas rumah seperti tanah dapat memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah dimiliki dan juga akan menentukan nilai jual rumah. Lalu bagaimana jika sertifikat tanah yang kita miliki hilang atau rusak? Apabila dokumen penting tersebut hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, warga harus segera mengurusnya. Adapun manfaat dari memiliki sertifikat tanah, yaitu.

Manfaat Sertifikat Tanah

  • Memiliki kekuatan hukum atas properti yang dimiliki
  • Mempermudah proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah
  • Harga properti akan semakin tinggi 
  • Memperkuat posisi tawar menawar properti yang dimiliki jika properti tersebut diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan

Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Syarat Sertifikat Hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Fotokopi KTP, KK dan kuasa bila dikuasakan
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  5. Fotokopi sertifikat jika ada
  6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  8. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
  9. Pernyataan tanah tidak sengketa
  10. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  11. Pengumuman di surat kabar.

Total biaya yang dibutukan sebesar Rp 350.000 per sertifikat dengan Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk salinan alat ukur dan Rp 50.000 untuk pendaftaran. Kemudian, sertifikat tanah bisa diambil di kantor pertanahan setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.

Syarat Sertifikat Rusak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Fotokopi KTP, KK dan surat kuasa bila dikuasakan
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
  7. Pernyataan tanah tidak sengketa
  8. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.

Nah sekian nih informasi terkait Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment