Fakta beberapa orang hampir menyukai memelihara sebuah hewan dari jenis apapun. Namun, perlu tau bahwa untuk dapat memilihara hewan seseorang harus memperhatikan aturannya. Apalagi warga memelihara hewan tersebut di perumahan, maka dalam peliharaan saat berada di perumahan harus paham terkait aturan agar tidak menyalahi tata tertib sesuai hukum. Peraturan dibuat sedemikian rupa dengan tujuan agar hewan peliharaan tidak merugikan tetangga dan orang sekitarnya. Aturan memelihara hewan di perumahan sebenarnya dapat diatur berdasarkan kesepakatan di tingkat RT/RW atau penghuni kompleks. Bagaimana aturan memelihara hewan di perumahan menurut Hukum Indonesia? Yuk simak Informasinya sampai habis!.
Aturan Memelihara Hewan di Perumahan
Dalam perundang-undangan Indonesia pasal 490 KUHP diketahui bahwa memelihara hewan sendiri di rumah terdapat aturan yang harus dipenuhi, yaitu :
- Ancaman kurungan penjara dapat dialami setiap warga yang memelihara sebuah hewan di rumah masing-masing ketika menyalahi aturan. Lama kurungan maksimal 6 hari dengan denda Rp 375.000.
- Ketentuannya, barang siapa yang menghasut hewan terhadap seseorang atau saat hewan sedang memikul beban. Selain itu, barang siapa yang tidak pernah menjaga hewan liar dalam kesadaran diri.
- Pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian ditentukan ketika hewan berbuat berbahaya dipelihara tanpa mendapatkan izin dari pihak berwajib.
Selain itu, jangan sampai hewan peliharaan mengotori halaman tetangga. Maka, pemilik seeokor hewan harus bertanggug jawab terhadap semua kerugian yang ditimbulkan. Adanya aturan yang baik bertujuan positif bagi pemilik hewan terutama saat tinggal di dalam perumahan.
Nah, Sekian informasi terkait Aturan Memelihara Hewan di Perumahan. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!