Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan dan berfungsi untuk menunjukkan status pernikahan seseorang yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang terdapat kesalahan penulisan identitas di Buku Nikah. Misalnya, salah tulis nama, alamat, atau tempat dan tanggal lahir ataupun hilang atau rusak.

Implikasi dari perbedaan data dalam Buku Nikah dengan data pada dokumen lain berdampak pada kesulitan dalam mengurus keperluan. Meskipun demikian, tidak perlu khawatir jika terdapat kesalahan penulisan di Buku Nikah, karena KUA dapat menggantinya dengan Buku Nikah yang baru. Pemilik buku nikah tinggal datang ke KUA dengan melengkapi beberapa persyaratan. Apa saja syaratnya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Apa Saja Syaratnya?

  • Buku Nikah Asli
  • Pas foto 2×3 latar biru

Namun, apabila stock Buku Nikah terbatas maka pihak KUA akan mencoret dua garis pada tulisan yang salah, menulis perbaikannya dengan huruf kapital, kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret, dan kepala KUA memberi cap dinas diatas kata yang salah. Buku Nikah tersebut tetap sah dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Mudah bukan? Nah sekian nih informasi terkait Salah Tulis dalam Buku Nikah. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment