Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG) merupakan tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara atau daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara menyewa. SKBG Sarusun ini hanya diberikan kepada pemilik rumah susun khusus atau rumah susun umum yang berdiri diatas tanah sewa atau diatas tanah Milik Negara atau tanah wakaf.

SKBG Sarusun tidak diberikan kepada pemilik bangunan rumah susun yang telah memiliki SHM Sarusun dan pemilik rumah susun yang berdiri diatas tanah dengan status HM, HGB, HP. Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR. 

Melansir Kompas.com terdapat tahapan mengurus SKBG Sarusun, salah satunya dilakukan dan atas nama pelaku pembangunan. Lalu apa saja syarat dan  cara mengurus SKBG sarusan? Yuk simak artikel ini sampai habis!.

Syarat Mengurus SKBG Sarusun Pertama Kali

Penerbitan pertama kali SKBG Sarusun dilakukan atas permohonan Pelaku Pembangunan kepada instansi teknis (Dinas Bangunan Gedung/Perumahan dan Permukiman) di kabupaten/kota berdasarkan akta pemisahaan.

  • Surat permohonan dari pelaku pembangunan atau kuasanya
  • Surat kuasa tertulis dari pelaku pembangunan apabila yang mengajukan permohonan bukan pelaku pembangunan
  • Akta pemisahan yang telah disahkan dan dilampiri dengan gambar dan uraian pertelaan
  • Sertifikat hak atas tanah
  • Surat perjanjian sewa atas tanah
  • Persetujuan Bangunan Gedung
  • Sertifikat Laik Fungsi
  • Identitas pelaku pembangunan.

Bagaimana Caranya?

  1. Setelah dokumen sudah lengkap, instansi teknis menerima dan melakukan pengecekan dokumen kelengkapan permohonan penerbitan pertama kali SKBG Sarusun
  2. Apabila dokumen tidak lengkap maka instansi teknis menyampaikan kembali kepada pelaku pembangunan untuk melengkapi dokumen
  3. Instansi teknis membuat buku bangunan gedung dan melakukan pencatatan kepemilikan sarusun dalam buku bangunan gedung.
  4. Membuat salinan buku bangunan gedung, salinan surat perjanjian sewa atas tanah, gambar denah lantai, dan pertelaan
  5. SKBG Sarusun diterbitkan pertama kali atas nama pelaku pembangunan
  6. Keseluruhan proses ini bisa memakan waktu penyelesaian 10 hari kerja.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengurus Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun Pertama Kali. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment