RTPINTAR – Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang di dalamnya terdapat identitas diri dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Selain paspor untuk orang dewasa ternyata terdapat syarat dan cara untuk membuat paspor anak-anak yang berada di bawah usis 17 tahun.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan syarat-syarat membuat paspor untuk anak-anak. Terdapat dua jenis paspor biasa yang dapat dipilih, yaitu paspor cetak maupun paspor elektronik. Meskipun anak masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda penduduk, anak-anak masih bisa mengajukan pembuatan paspor.
Syarat Membuat Paspor Anak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama)
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Setelah persyaratan paspor lengkap maka orang tua dapat langsung mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
Prosedur Membuat Paspor Anak
- Kunjungi kantor imigrasi terdekat
- Mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan
- Lampirkan dokumen persyaratan
- Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Jika dinyatakan lengkap, maka akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari
- Melakukan wawancara
- Verifikasi dan Adjudikasi
- Setelah selesai ambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan
Sekian informasi terkait Syarat dan Cara Membuat Paspor untuk Anak. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!