RTPINTAR – Surat keterangan penduduk non-permanen diperlukan bagi penduduk yang tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Karu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat ini juga berlaku untuk orang asing yang tinggal maksimal satu tahun dan tidak menetap atau penduduk yang pindah domisili sementara. Maka, perpindahan domisili sementara tersebut harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat dengan status penduduk nonpermanen. Lalu, apa saja syarat dan cara daftar penduduk nonpermanen? Yuk Simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Daftar Penduduk Nopermanen

  • KTP domisili asal
  • KK domisili asal
  • Mengisi F.4-01 untuk formulir pendataan penduduk Non-permanen
  • Mengisi F.4-02 untuk formulir data anggota keluarga yang dibawa
  • Mengisi F.4-03 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk non-permanen nasional
  • Mengisi F.4-04 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk non-permanen provinsi
  • Mengisi F.4-05 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk non-permanen kota/kabupaten

Cara Daftar Penduduk Non-permanen

  1. Pemohon mendatangi ketua RT setempat untuk pembuatan surat pengantar
  2. Pemohon mendatangi kelurahan untuk mengisi Formulir F.4-01
  3. Lurah akan mendatangani formulir pendataan penduduk non-permanen dan formulir data anggota keluarga yang dibawa
  4. Pemohon menyerahkan formulir yang sudah diisi dan disertai dokumen pendukung ke Dinas Dukcapil, petugas akan lakukan verifikasi dan pengolahan data
  5. Surat Keterangan Penduduk Non-permanen akan dicetak oleh operator Dukcapil dan diserahkan kepada pemohon

Sekian informasi terkait Syarat dan Cara Daftar Dokumen Penduduk Non-permanen 2023. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment