Pemerintah telah resemi mengeluarkan sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik yang disebut Sertifikat-el. Terkait bentuk sertifikat tanah elketronik yang telah tercantum di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran tanah. Tampilan sertifikat tanah elektronik memiliki dua halaman. Aapabila dicetak dalam bentuk fisik security paper maka hanya berjumlah satu lembar.
Keterangan di dalam Sertifikat Tanah Eletronik
- Lambang dan Nama Lembaga
Terdapat lambang Garuda di tenga dan diikuti penulisan nama lembaga “ KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA”.
- Edisi dan Jenis Layanan Pertahanan
- Kode Sertifikat Elektronik
- Isian Jenis Hak
- Isian Nomor Identifikasi Bidang (NIB), menggunakan format 14 digit.
- Kalimat Pendahuluan
- Tanda Tangan Elektronik
- Isian Pemegang Hak
- Isisan Bidang Tanah
- Batasan dan Kewajiban
- Catatan Pendaftaran
- Nomor Kode Blanko
- Letak Bidang Tanah
- Catatan Disclaimer
- Quick Response Code (QR Code)
Nah sekian nih informasi terkait Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!