RTPINTAR – Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil antara lain mengatur bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Apa saja daftar dokumen kependudukan yang perlu dan tidak perlu surat pengantar? Yuk simak artikelnya sampai habis!

Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Surat pengantar

  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  • Peneribitan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Perekaman dan pencetakan KTP-el
  • Pindah Penduduk/Alamat
  • Penerbitan Akta Kelahiran
  • Penerbitan Akta Kematian
  • Ganti KTP-el Hilang/Rusak

Dokumen Kependudukan yang Perlu Surat pengantar

  • Pencatatan Biodata Penduduk yang baru pertama kali membuat NIK untuk dimasukkan kedalam KK.

Nah sekian nih informasi terkait Dokumen Kependudukan yang Perlu & Tidak Perlu Surat Pengantar. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment