RTPINTAR –  Pecah Kartu Keluarag (KK) dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia yang telah dewasa dengan mempunyai alasan yang sesuai dengan syarat danketentuan. Pecah KK harus segera dilakukan saat adanya perubahan status dalam keluarga, seperti pernikahan atau perceraian. Pecah KK dapat diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), atau dapat melalui kelurahan/kecamatan setempat. Tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa telah menikah saja, namun pecah KK dapat dilakukan oleh orang dewasa yang masih belum menikah dengan alaasan tertentu dan jelas.

Proses mengurus pecah KK termasuk dalam proses penerbitan KK baru. Dalam hal ini diperlukan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artikelnya sampai habsi!.

Syarat Pecah Kartu Keluarga

  • Kartu Keluarga asli pemohon/pihak yang terkait
  • Formulir dari Disdukcapil
  • Buku nikah/surat cerai domisili/surat pernyataan lainnya
  • Putusan pengadilan tentang hak asuh anak/surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)
  • Dokumen kependudukan pendukung lainnya jika dibutuhkan dan bagi yang memiliki (Fotokopi KTP/KTP, Akta Kelahiran, Ijazah)

Cara Mengurus Pecah Kartu Keluarga

  1. Mendatangi kantor Disdukcapil setempat
  2. Melengkapi dokumen persyaratan
  3. Menyerahkan dokumen persyaratannya ke petugas
  4. Petugas memeriksa dan memverifikasi dokumen, apabila lengkap langsung segera diproses
  5. Permohonan diproses untuk diverifikasi oleh operator kedalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  6. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, dokumen Kartu Keluarga (KK) yang baru akan diserahkan kepada pemohon.

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Pecah Kartu Keluarga. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment