RTPINTAR – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting, karena sering kali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal. Namun, perlu diperhatikan bahwa data pribadi harus dilindungi agar data tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Masyarakat dapat memberikan watermark atau tanda pada e-KTP yang memuat informasi data diri agar tidak bocor. Berikut tips cara membuat watermark di KTP, dikutip dari laman instagram Kementerian Kominfo @kemenkominfo.
Cara Membuat Watermark pada File KTP
- Foto KTP dengan benar
- Membuka aplikasi edit foto
- Klk fitur edit atau tambahkan teks
- Menambahkan teks berisi keterangan scan. Contohnya SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
- Mengatur ukuran dan posisi teks agar tidak menutupi informasi penting
- Menurunkan opacity atau transparansi teks agar informasi dan watermak masih sama-sama bisa terbaca.
Bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi?
- Menuliskan secara manual informasi tanggal scan dan kepentingannya pada kertas kecil
- Kertas kecil tersebut ditempel di area kosong pada file KTP sebelum difoto pada aplikasi
- Saat memberikan watermark, sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan.
Nah sekian nih informasi terkait Cara Menambahkan Watermark pada KTP. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!