RTPINTAR – Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki setiap keluarga dan penting untuk dijaga. Di dalam KK terdapat informasi nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat atau tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal. Pindah KK dilakukan apabila saat seseorang baru saja pindah alamat rumah, menumpang tempat tinggal bersama saudara, ketika telah menikah dan tinggal bersama suami atau istri. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus pindah KK? Yuk simak artikelnya sampai habis!

Syarat Pindah Kartu Keluarga

  • KK lama
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dalam NKRI/antar negara (SKPWNI)

Cara Pindah Kartu Keluarga Secara Offline

  1. Pemohon mengisi formulir F-1.02
  2. Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
  3. Pemohon mengisi F-1.06, karena perubahan data dalam KK
  4. Penduduk melampirkan SKPWNI
  5. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK
  6. Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
  7. Menunggu proses selesai dan sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK baru

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Pindah Kartu Keluarga. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment