RTPINTAR – Terdapat beberapa jenis dokumen perpindahan penduduk di Indonesia. Jenis dokumen kependudukan menurut peraturan perundang-undangan yaitu berupa surat keterangan kependudukan yang mencatat peristiwa penting kependudukan. Menurut Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat jenis surat keterangan kependudukan yang mencatat terkait peristiwa perpindahan penduduk, diantaranya:

Jenis-jenis Dokumen Pindah Penduduk

  • Surat Keterangan Pindah

Surat Keterangan Pindah wajib dimiliki penduduk WNI yang bermaksud pindah alamat domisili untuk waktu lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan.

  • Surat Keterangan Pindah Datang

Surat Keterangan Pindah Datang ini diterbitkan oleh Disdukcapil atau unit pelaksana dengan adanya perubahan lokasi tempat tinggal penduduk untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke tempat baru.

  • Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri

Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri wajib dimiliki oleh penduduk WNI yang bermaksud pindah atau menetap di luar negeri atau meninggalkan NKRI untuk jangka waktu satu tahun berturut-turut atau lebih.

  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil atau unit pelaksana sebagai bukti kedatangan penduduk WNI dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap di NKRI.

Klasifikasi Perpindahan Penduduk

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, tentang perpindahan penduduk yang masih dalam wilayah NKRI dibagi menjadi beberapa jenis klasifikasi perpindahan, diantaranya :

Pindah Dalam

  • Pindah dalam satu desa/kelurahan
  • Pindah antardesa/kelurahan
  • Pindah antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota

Pindah Datang dan Luar

  • Pindah antarkabupaten/kota dalam satu provinsi
  • Pindah antarprovinsi dalam wilayah NKRI

Cara Mengurus Dokumen Pindah Penduduk

  1. Mendatangi kantor Disdukcapil atau instansi Pelaksana setempat
  2. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan
  3. Pejabat yang berwenang akan menerbitkan dokumen perpindahan penduduk sesuai jenis kebutuhan yang diajukan oleh pemohon yang bersangkutan
  4. Penerbitan dokumen paling lambat 14 hari kerja

Nah, Sekian informasi Jenis-jenis Dokumen Pindah Penduduk dan Cara Mengurusnya. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment