RTPINTAR – Tujuan utama pencatatan nikah adalah demi merealisasikan ketertiban administratif perkawinan dalam masyarakat, selain dari itu dapat menjamin tegaknya hak bagi suami, istri dan anak. Salah satu yang melatarbelakangi status kawin belum tercatat adalah munculnya berbagai masalah apabila pasangan yang sudah kawin namun pada Kartu Keluarganya tertulis belum kawin, maka status hubungan dalam keluarga antara pasangan dan anak-anaknya menjadi orang lain. Lantas, bagaimana jika status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat

Merujuk pada Ditjen Dukcapil, pencantuman status kawin belum tercatat khusus diperuntukkan bagi pasangan yang telah menikah, namun pernikahannya belum tercatat di dokumen resmi, situasi tersebut meliputi:

  • Pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga pada Kartu Keluarga akan tertulis sebagai status kawin belum tercatat
  • Pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara
  • Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagaimana Caranya?

  1. Mendatangi Dinas Dukcapil domisili dan membawa Kartu Keluarga beserta dokumen lainnya yang diperlukan
  2. Mengisi dan menerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang.
  3. Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan. Apabila telah mendapatkan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil.

Nah, Sekian informasi Status Kawin Belum Tercatat di Kartu Keluarga. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment