RTPINTAR – Warga Negara Asing (WNI) dapat memiliki kartu tanda penduduk elektronik sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. WNA yang akan mengurus e-KTP harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu, WNA harus di atas 17 tahun atau sudah menikah. Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk mencakup WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia, baik WNI atau WNA memiliki hak yang sama atas pelayanan administrasi kependudukan. Lantas, apa saja syarat membuat KTP-el bagi WNA? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat KTP-el untuk WNA

  • Telah berusia 17 tahun, sudah nikah/belum pernah nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan (Paspor)
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Hak WNA dengan KTP-el

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 198: Hanya WNI yang memilih hak pilih dalam pemilu
  • KTP-el WNA hanya digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan

Nah, Sekian informasi Apakah WNA Bisa Mempunyai KTP-el?. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment