RTPINTAR – Dwi-Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda merupakan kondisi diaman seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006 terkait Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada saat usianya telah mencapai 18 tahun atau sudah kawin, anak dengan kewarganegaraan ganda harus menyatakan akan memilih salah satu kewarganegaraannya. Jika Anda memiliki anak melalui pasangan WNA, maka penting sekali mengetahui cara membuat paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda. Apa saja syarat dan cara membuat paspor anak berkewarganegaraan ganda? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Persyaratan yang harus dilengkapi
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Beberapa dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Note: Pada dokumen poin ketiga, untuk nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jikat tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Bagaimana Caranya?
- Mengunjungi kantor imigrasi
- Mengisi data pada aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
- Jika dokumen persyaratan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan
- Lakukan pembayaran pembuatan paspor
- Kemudian, melakukan pengambilan foto paspor, sidik jari dan wawancara
- Setelah selesai, paspor dapat diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan
Nah, Sekian informasi Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!