RTPINTAR – Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat Tanah juga bentuk Legalitas dalam hal pengusaan atas sebidang tanah milik seseorang. Membuat sertifikat tanah gratis dapat dilakukan melalui program  PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Masyarakat dengan kriteria dan syarat tertentu dapat membuat sertifikat tanah tanpa dipungut biaya alias gratis. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurusnya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah melalui PTSL

  • Fotokopi identitas diri, baik KTP atau KK
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat-surat tanah asli (akta jual beli, surat keterangan tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris)
  • Meterai 10.000 minimal dua lembar
  • Blanko PTSL yang sudah diisi

Cara Membuat Sertifikat Tanah melalui PTSL

  1. Mengikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan (jika desa atau kelurahan mengadakan program PTSL) yang akan melibatkan panitia ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, termasuk apartur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah
  2. Dilanjutkan dengan pemasangan batas tanah, yaitu pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya
  3. Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak
  4. Petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari
  5. Hasil pengolahan dan pengecekan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan
  6. Jika pengumuman PTSL pengajuan lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya Program PTSL

Pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dikenakan biaya. Namun, pemerintah hanya menanggung biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan surat keputusan (SK) hak atau pengesahan data yuridis dan fisik. Pemerintah juga menanggung biaya penerbitan sertifikat tanah serta supervisi dan pelaporan, sehingga tidak akan dikenakan tarif.

Nah sekian nih informasi terkait  Mengurus Sertifikat Tanah Gratis. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment