RTPINTAR – Pernah merasa kesulitan mencari tau dokumen kependudukan yang sebenarnya Anda butuhkan? Jangan khawatir, ternyata terdapat 24 jenis dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang perlu diketahui. Beberapa dokumen kependudukan memang diwajibkan untuk dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan. Namun, terdapat dokumen kependudukan yang sifatnya opsiomal atau hanya diperlukan dalam kondisi tertentu.

Banyak warga yang tidak tau harus memiliki dokumen apa saja dan kapan harus mengurusnya, sehingga sering kali urusan administrasi menjadi lebih rumit. Jangan sampai kebingungan dan ketinggalan! Yuk simak 24 Dokumen Kependudukan yang dapat dibagi menjadi tiga kategori.

Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu

  • Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (KTP-el)
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat

  • Biodata Penduduk
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir Mati
  • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak

Nah sekian nih informasi terkait 24 Dokumen Kependudukan yang Wajib diketahui. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment