RTPINTAR – Sudah menjadi hal wajib bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran bagia anak yang baru lahir. Banyak orang tua mengira bahwa akta kelahiran harus diurus di tempat bayi dilahirkan. Padahal, faktanya tidak perlu! Mengutip dari laman Dukcapil Kemendagri, pengurusan akta kelahiran di indonesia menganut asas domisili, artinya dapat dilakukan di Disdukcapil sesuai Kartu Keluarga (KK) orang tua.
Maka, untuk anak yang lahir di luar kota atau di luar domisili tinggal orang tua, tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta kelahiran. Lantas, apa saja syarat mengurusnya? Yuk simak artikelnya sampai habis!
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/faskes lainnya
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 1, penduduk dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, dengan mengisi F-2.3 dan 2 (orang saksi)
- Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2, penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi
- Formulir F-2.01 yang didapatkan dari Dinas Dukcapil
Nah sekian nih informasi terkait Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di luar Kota. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!