RTPINTAR – Kehilangan KTP saat berada jauh dari kampung halaman bisa bikin panik, apalagi saat sedang merantau untuk bekerja, kuliah atau sedang dalam perjalanan di luar kota domisili. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) umumnya hanya bisa dilakukan di wilayah domisili yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK). Namun saat ini untuk mengurus KTP di luar wilayah domisili dapat dilakukan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Latas, apa saja syarat dan cara mengurusnya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Penerbitan e-KTP bagi penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Telah melakukan perekaman biometrik data
- Kehilangan e-KTP di luar domisili
- e-KTP rusak di luar domisili
- Tidak ada perubahan data (nama, alamat, status, dan lainnya)
Syarat Mencetak e-KTP di Luar Domisili
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- e-KTP rusak fisik (jika karena kerusakan)
- Kartu Keluarga asli (jika masih memungkinkan dibawa
Cara Mencetak e-KTP di Luar Domisili
- Mengunjungi Disdukcapil terdekat di kota tempat Anda berada
- Laporkan kehilangan/kerusakan dan serahkan dokumen
- Petugas akan verifikasi data dan cetak e-KTP baru.
Nah sekian nih informasi terkait Cara Cetak e-KTP Meski Bukan di Kota Asal. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!