RTPINTAR – Tau gak sih? Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari TK sampai kuliah, lho! Program ini menjadi bentuk perlindungan ekstra untuk keluarga jika peserta mengalami risiko kerja atau meninggal dunia. Program ini telah diatur dalam PP No. 82 Tahun 2019 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021. Lantas, apa saja syaratnya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Syarat Utama Klaim Beasiswa
Orang tua harus mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa kondisi anak mendapatkan beasiswa pendidikan:
- Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan sudah melakukan iuran minimal 3 tahun. (Jika memiliki lebih dari satu kepesertaan, tidak berlaku akumulasi masa iur).
Syarat Umum Klaim Beasiswa
- Mempunyai anak dalam usia sekolah
- Beasiswa hanya berlaku maksimal untuk 2 orang anak
- Umur anak peserta BP Jamsostek maksimal 23 tahun
- Sedang bersekolah atau kuliah
- Anak belum menikah
- Iuran harus dilunasi jika masih ada tunggakan pembayaran dari perusahaan.
Ketentuan Lainnya
- Jika anak peserta BP Jamsostek belum masuk usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia maupun cacat total, beasiswa bisa diklaim setelah anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa akan berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, atau menikah, atau bekerja.
- Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
Nah sekian nih informasi terkait Syarat Mendapatkan Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!