RTPINTAR – Masih simpan kartu keluarga lama di laci rumah? Bisa jadi hal ini sudah ketinggalan zaman. Kini Kartu Keluarga (KK) hadir dalam format digital yang dilengkapi bacode. Format baru ini mulai diterapkan secara nasional dan menjadi standar resmi dokumen kependudukan.
KK barcode merupakan dokumen KK dalam format digital yang mencantumkan kode batang (barcode) pada bagian bawah atau belakang. Barcode ini menjadi penanda keabsahan dokumen dan terhubung langsung ke database Dukcapil. Biasanya dokumen KK barcode dicetak dalam format PDF dan dapat disimpan secara digital. Dokumen ini juga terintegrasi dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dapat diakses secara online.
Persyaratan yang diperlukan
- Fotokopi Kartu Keluarga lama
- Fotokopi KTP kepala keluarga
- Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan di daerah setempat)
- Formulir permohonan permbaruan data kartu keluarga
- Bukti perubahan data (jika ada, seperti penambahan anggota keluarga, pindah domisili dan lainnya).
Cara Mengurus Penggantian Kartu Keluarga
- Mendatangi kantor Disdukcapil atau dapat mengakses layanan online (Jika sudah tersedia di daerah masing-masing). Jika belum, pengajuan dilakukan langsung ke kantor Dukcapil.
- Mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan
- Proses pembaruan data oleh petugas
- Kartu keluarga baru dapat diunduh melalui email, aplikasi, atau dicetak di Dukcapil sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Nah sekian nih informasi terkait Ubah Kartu Keluarga Lama ke Barcode. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!