RTPINTAR – Melaporkan peristiwa kematian ke Disdukcapil adalah salah satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan. Hal ini wajib dilakukan agar pemerintah dapat menerbitkan akta kematian secara resmi. Mungkin terdengar sepele, namun tanpa akta kematian, banyak urusan penting bisa saja terhambat. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk pengurusan warisan, tunjangan pensiun, perubahan status pernikahan, hingga urusan perbankan dan asuransi. Pembuatan akta kematian harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar sah di mata hukum. Lantas, apa saja syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan supaya prosesnya lancar? Yuk simak artikelnya sampai habis.
Syarat Pembuatan Akta Kematian 2025
- Surat pengantar RT/RW (khusus beberapa wilayah)
- Surat keterangan kematian dari dokter, puskesmas, rumah sakit, atau pemerintah desa
- Fotokopi KTP dan KK almarhum
- Fotokopi KTP dan KK pelapor (ahli waris)
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Surat kuasa bermeterai jika pengurusan dikuasakan, disertai fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima kuasa
- Formulir F-2.01 (diisi saat pelayanan offline maupun online)
- Dokumen pendukung lain seperti akta kelahiran (jika diminta), dan surat keterangan tidak punya ahli waris (jika dibutuhkan)
- Legalisasi fotokopi dokumen oleh kecamatan atau Dinas Dukcapil, bila diminta oleh daerah setempat
Cara Pembuatan Akta Kematian 2025
- Menyiapkan dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan melalui jalur online atau offline
- Mengisi formulir permohonan secara lengkap, baik dalam bentuk fisik maupun digital
- Mengunggah atau menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
- Menggu proses verifikasi dan validasi dari pihak Dukcapil
- Menerima akta kematian. Untuk layanan online, biasanya dokumen dikirimkan melalui email resmi Dukcapil. Di beberaoa wilayah, akta kematian akan dikirim lewat pos
- Proses penerbitan akta kematian membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Nah sekian nih Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian 2025, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!