RTPINTAR – Tanda tangan di KTP beda dengan tanda tangan asli, apa boleh? Ditjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tanda tangan merupakan elemen data dinamis. Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik Pasal 4 ayat 2, tanda tangan memang dapat diubah atau diperbarui.
Meski terkesan sepele, hal ini ternyata bisa membuat permohonan layanan masyarakat ditolak oleh sistem. Untuk menghindari masalah ini, masyarakat dapat mengajukan perubahan elemen data KTP berupa tanda tangan apabila ditemukan perbedaan atau kesalahan. Dengan begitu, dokumen kependudukan Anda tetap akurat, dan semua proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Langkah Mengganti Tanda Tangan KTP
- Mendatangi Dukcapil terdekat
- Pemohon perlu mengisi Formulir F-1.03 dan melampirkan beberapa persyaratan di Dukcapil
- Menyampaikan penggantian tanda tangan KTP kepada petugas
- Membuat tanda tangan di atas sign in ped yang disediakan oleh petugas
- Petugas akan memproses tanda tangan baru
Nah, sekian nih informasi terkait Mengganti Tanda Tangan KTP. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!