RTPINTAR – Tidak semua nama bisa langsung dicatat pada dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga atau akta kelahiran. Terdapat aturan yang mengatur bagaimana nama seharusnya ditulis agar sah secara administrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 telah menetapkan tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan tersebut memuat kriteria nama yang tidak memenuhi syarat administrasi. Jika nama Anda tidak sesuai dalam aturan penulisan nama, maka proses penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP dan kependudukan lainnya bisa tertunda atau ditolak.
Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan
Pada pasal 4 ayat (2) Permendagri mengatur nama yang tercatat dalam dokumen kartu keluarga, KTP, akta pencatatan sipil atau dokumen penduduk lainnya harus memenuhi persyaratan berikut:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata
Pada pasal 5 ayat (1) tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal, yaitu:
- Nama ditulis dengan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga/famili boleh dicantumkan jika menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.
- Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan boleh dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Kriteria Nama yang tidak Boleh digunakan
- Nama penduduk dalam sebuah dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Penduduk tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca untuk nama di dokumen kependudukan
- Penduduk tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil
Nah sekian nih informasi terkait Aturan Baru Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!