RTPINTAR – e-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Fungsinya pasti sangat penting, mulai dari urusan kerja, administrasi, hingga perjalanan. Tapi, gimana kalau KTP Anda  hilang saat lagi di luar kota atau bahkan di luar domisili?

Tenang aja, Anda tetap bisa mencetak ulang e-KTP meski sedang tidak berada di daerah asal. Bagaimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Cetak Ulang KTP Hilang di Luar Domisili

  • Mengisi formulir permohonan penerbitan e-KTP di Dukcapil setempat
  • Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian di kabupaten/kota di tempat hilangnya e-KTP
  • Melampirkan surat pernyataan kehilangan bermaterai

Cara Cetak Ulang KTP Hilang

  • Mendatangi kantor Dukcapil terdekat dan membawa dokumen persyaratan
  • Proses pengurusan tidak dipungut biaya
  • Tunggu hingga proses cetak ulang KTP selesai.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengurus e-KTP Hilang saat Merantau. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga

Author

Write A Comment