RTPINTAR – Tahukah Anda? Setelah menikah ternyata terdapat dokumen yang wajib segera diurus, yaitu pecah Kartu Keluarga (KK). Setiap perubahan status dalam keluarga, seperti pernikahan, mengharuskan adanya pembaruan data kependudukan. Pecah KK dapat diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lantas, Apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Syarat Pecah Kartu Keluarga setelah Menikah
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan atau perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan.
Syarat pecah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat
- Fotokopi KK lama
- Berumur minimal 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cara Pecah Kartu Keluarga setelah Menikah
- Datang ke kantor Dukcapil
- Mengisi formulir F-1.02
- Menyerahkan fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan atau menyerahkan SPTJM perkawinan/ perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/ akta perkawinan
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP
- Tunggu proses verifikasi, lalu petugas akan menyerahkan KK baru.
Cara Pecah Kartu Keluarga dalam alamat yang sama
- Datang ke kantor Dukcapil
- Mengisi formulir F-1.02
- Serahkan fotokopi buku nikah (jika pecah KK karena pernikahan)
- Melampirkan KK lama
- KK baru akan diserahkan setelah proses selesai dilakukan oleh petugas Dukcapil.
Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Pecah Kartu Keluarga. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!