RTPINTAR – Apakah tanah warisan orang tua bisa langsung balik nama?
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat. Banyak yang mengira bahwa sertifikat tanah milik orang tua otomatis menjadi milik anak setelah orang tua meninggal. Faktanya, ada prosedur hukum dan dokumen tertentu yang harus dipenuhi sebelum tanah tersebut sah tercatat atas nama ahli waris. Hal ini telah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Balik nama tanah warisan adalah proses pengalihan hak kepemilikan tanah dari orang tua yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara balik nama tanah warisan? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Dokumen Persyaratan Balik Nama Tanah Warisan

  • Sertifikat hak yang bersangkutan
  • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris (didapat dari kantor kelurahan atau penetapan pengadilan agama/negeri.
  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta wasiat notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Bagaimana Caranya?

  • Siapkan berkas dan dokumen yang diperlukan
  • Membayar biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Registrasi balik nama sertifikat ke seluruh ahli waris di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
  • Menyerahkan dokumen-dokumen syarat balik nama
  • Membuat akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Nah sekian nih informasi terkait Syarat Balik Nama Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment