RTPINTAR – Masyarakat Indonesia diperbolehkan mencantumkan gelar pada beberapa dokumen kependudukan. Namun, terdapat sejumlah dokumen kependudukan yang tidak boleh disematkan…
Perlu diketahui bahwa Dokumen Kependudukan yang sudah tidak terpakai jangan lah Anda membuangnya. Dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri…
Pemerintah telah merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Permendagri 73 Tahun 2022 diteken oleh Menteri Dalam Negeri…