RTPINTAR – Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, apakah satu alamat dapat digunakan untuk dua kartu keluarga? Hal ini kedengarannya tidak biasa, tapi ternyata tentu saja hal ini bisa terjadi. Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang berisi identitas anggota keluarga beserta data hubungan setiap individu dalam keluarga. Mengutip laman Instagram Dukcapil Kemendagri, alamat rumah yang sama dapat digunakan untuk lebih dari satu keluarga jika penghuni memiliki hubungan keluarga yang berbeda. Lantas, dalam kondisi apa saja hal tersebut diperbolehkan? Yuk simak artikelnya sampai habis!
Syarat satu Alamat Rumah untuk Dua Kartu Keluarga
- Orang tua dan anak yang sudah dewasa dan menikah tinggal bersama
- Kerabat yang tinggal bersama dengan dua keluarga yang berbeda, seperti kakak-adik atau paman-keponakan
- Jika ada beberapa keluarga yang tinggal satu rumah kontrakan atau apartemen atau kos-kosan, masing-masing bisa memiliki kartu keluarga sendiri-sendiri
Sebagai dokumen kependudukan utama, Kartu Keluarga memiliki peran penting sebagai identitas resmi setiap keluarga di Indonesia, dengan manfaat sebagai berikut:
- Sebagai data resmi keluarga
- Sebagai akases mudah ke layanan publik
- Sebagai perlindungan dan kepastian hukum
Nah sekian nih 1 Alamat Digunakan untuk 2 Kartu Keluarga, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!