RTPINTAR – Pernah ada keperluan untuk mengurus dokumen kependudukan, tapi kondisi tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Disdukcapil? Jangan khawatir, masyarakat nggak perlu bingung lagi karena sekarang pengurusan dokumen kependudukan bisa diwakilkan oleh orang lain, namun tetap diwakilkan oleh anggota keluarga yang sama. Cetak KTP dan Kartu Keluarga ulang dilakukan karena dokumen kependudukan rusak, hilang atau mengalami kekeliruan redaksional.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 66, masyarakat bisa mewakilkan pengurusan dokumen kependudukan jika:
- Pertimbangan umur
- Sakit keras
- Cacat fisik
- Cacat manual
Bagaimana Caranya?
- Menyiapkan Surat Kuasa
Membawa surat kuasa (F-1.07) yang sudah ditandatangani oleh penduduk dan penduduk yang dikuasakan. Formulir ini dapat di ambil di kantor Didukcapil setempat.
2. Datang ke Disdukcapil
Mendatangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa kelengkapan administrasi dokumen yang diperlukan sesuai dengan dokumen kependudukan yang ingin diurus.
Catatan Penting
Terdapat dua hal yang tidak bisa diwakilkan:
- Perekaman e-KTP pertama kali
- Aktivasi Identitas Digital (IKD)
Nah sekian nih informasi terkait Cetak KTP dan Kartu Keluarga diwakilkan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!