RTPINTAR – Buku Nikah adalah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan. Oleh karena itu, buku nikah diberikan hanya kepada pasangan yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara. Buku nikah juga menjadi hal penting jika ingin mengurus perceraian, dokumen ini harus dipenuhi sebagai salah satu syarat mengurus perceraian. Namun, bisa jadi kemungkinan buku nikah dapat hilang, terkena bencana alam atau alasan lainnya. Jika tidak ada buku nikah karena disebabkan oleh beberapa kemungkinan, maka dapat mengurus duplikat akta nikah terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Syarat Duplikat Buku Nikah di KUA

  • Surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang ditandatangani suami dan istri dengan materi 10.000
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy KTP suami dan istri
  • Pas foto suami dan istri dengan latar belakang biru ukuran 2×3 (2 lembar)

Syarat Administrasi Gugatan Perceraian (Cerai gugat/cerai talak)

  • Surat permohonan/gugatan 6 rangkap
  • Fotocopy surat nikah/duplikat akta nikah yang dimateraikan
  • Fotocopy KTP pemohon/penggugat uang dimateraikan
  • Surat izin atasan langsung jika pemohon/penggugat merupakan PNS, Polri, TNI, dan BUMN
  • Membayar panjar biaya perkara

Nah, Sekian informasi Apa Bisa Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah?. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment