RTPINTAR – Ternyata, meski belum menikah, Anda tetap bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri lho. Menurut Dukcapil Kemendagri, jika Anda tinggal sendiri atau berada di rumah orang tua, Anda berhak menjadi kepala keluarga dan mengajukan Kartu Keluarga pribadi. Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menjelaskan bahwa kepala keluarga tidak selalu identik dengan orang tua, individu yang hidup mandiri pun bisa memiliki Kartu Keluarga sendiri. Menurut Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga adalah:
- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga
- Orang yang bertempat tinggal seorang diri
- Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lainnya tempat beberapa orang tinggal bersama-sama
Syarat Membuat Kartu Keluarga Mandiri
- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
- Melampirkan KK lama;
- Melampirkan Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Nah sekian nih informasi terkait Punya Kartu Keluarga Sendiri Sebelum Menikah. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!